Oleh
Drs. Abd. Rachman Assegaf, M. Ag., dkk.
Tindak
kekerasan tak pernah diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga
pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif.
Namun tak bisa ditampik, di lembaga ini ternyata masih sering terjadi
tindak kekerasan. Akhir 1997, di salah satu SDN Pati, seorang ibu
guru kelas IV menghukum murid-murid yang tidak mengerjakan PR dengan
menusukkan paku yang dipanaskan ke tangan siswa. Di Surabaya, seorang
guru oleh raga menghukum lari seorang siswa yang terlambat datang
beberapa kali putaran. Tapi karena fisiknya lemah, pelajar tersebut
tewas. Dalam periode yang yang tidak berselang lama, seorang guru SD
Lubuk Gaung, Bengkalis, Riau, menghukum muridnya dengan lari keliling
lapangan dalam kondisi telanjang bulat. Bulan Maret 2002 yang lalu,
terjadi pula seorang pembina pramuka bertindak asusila terhadap
siswinya saat acara camping.
Selain tersebut di atas,
banyak lagi kasus kekerasan pendidikan masih melembari wajah
pendidikan kita.
Dalam
melihat fenomena ini, beberapa analisa bisa diajukan: pertama,
kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang
disertai dengan hukuman, terutama fisik. Jadi, ada pihak yang
melanggar dan pihak yang memberi sanksi. Bila sanksi melebihi batas
atau tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah apa
yang disebut dengan tindak kekerasan. Tawuran antarpelajar atau
mahasiswa merupakan contoh kekerasan ini. Selain itu, kekerasan dalam
pendidikan tidak selamanya fisik, melainkan bisa berbentuk
pelanggaran atas kode etik dan tata tertib sekolah. Misalnya,
siswa mbolos sekolah dan pergi jalan-jalan ke tempat hiburan.